Keputusan Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 - Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Bahwa saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun. Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.

Bahwa saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun.

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain;
  1. Membangun aplikasi elearning madrasah, 
  2. Menyediakan buku pelajaran elektronik, 
  3. Menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning, 
  4. Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 
  5. Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah.

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.

Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa.

Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah.

Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.

Untuk mendowload Keputusan Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 - Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, silahkan klik DISINI