Pengelolaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi
Roadmap Pengembangan Mutu Madrasah
2015 - 2019 : Mutu Tata Kelola Madrasah
2020 - 2024 : Berdaya Saing Nasional
2025 - 2029 : Berdaya Saing Global
2030 - 2034 : Berdaya Saing Internasional
Roadmap Pengembangan Mutu Madrasah 2020 - 2023
2020 : Penguatan Dasar Keunggulan Madrasah (Menciptakan Sistem kemandirian Madrasah Berinovasi)
2021 : Penguatan Fasilitas Pendukung Keunggulan Madrasah (Melengkapi Sarana Pembelajaran Berbasis Kebutuhan Madrasah, Meningkatkan Kompetensi Pengelola (GTK) Madrasah Berbasis Kebutuhan)
2022 : Penguatan Mekanisme Management Mutu Madrasah (Memastikan Berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Madrasah, Memastikan Berjalannya Sistem Pengendalian Mutu Madrasah, Memastikan Berjalannya Sistem Perbaikan Mutu Madrasah)
2023 : Penyediaan Ruang Publik Keunggulan Madrasah (Menguatkan koneksitas Kesempatan Belajar Siswa Madrasah di PT, Menguatkan koneksitas Kesempatan Kerja Lulusan Madrasah, Menguatkan Koneksitas Pemberian Beasiswa Lulusan Madrasah oleh Lembaga Donor di dalam maupun Luar negeri)
REVOLUSI PEMBELAJARAN
Kondisi Saat Ini :
KURIKULUM 90 dikendalikan dari pusat
Formalistis mendominasi implementasi pendidikan di satuan pendidikan
Beban Administrasi (Perangkat Pembelajaran) sangat kaku dan rumit
GTK masih menjadi SDM, belum dianggap menjadi SIPM=Sumber Inspirasi Pembangunan Manusia
Roadmap Pengembangan Mutu Madrasah
- 2015 - 2019 : Mutu Tata Kelola Madrasah
- 2020 - 2024 : Berdaya Saing Nasional
- 2025 - 2029 : Berdaya Saing Global
- 2030 - 2034 : Berdaya Saing Internasional
- 2020 : Penguatan Dasar Keunggulan Madrasah (Menciptakan Sistem kemandirian Madrasah Berinovasi)
- 2021 : Penguatan Fasilitas Pendukung Keunggulan Madrasah (Melengkapi Sarana Pembelajaran Berbasis Kebutuhan Madrasah, Meningkatkan Kompetensi Pengelola (GTK) Madrasah Berbasis Kebutuhan)
- 2022 : Penguatan Mekanisme Management Mutu Madrasah (Memastikan Berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Madrasah, Memastikan Berjalannya Sistem Pengendalian Mutu Madrasah, Memastikan Berjalannya Sistem Perbaikan Mutu Madrasah)
- 2023 : Penyediaan Ruang Publik Keunggulan Madrasah (Menguatkan koneksitas Kesempatan Belajar Siswa Madrasah di PT, Menguatkan koneksitas Kesempatan Kerja Lulusan Madrasah, Menguatkan Koneksitas Pemberian Beasiswa Lulusan Madrasah oleh Lembaga Donor di dalam maupun Luar negeri)
Kondisi Saat Ini :
- KURIKULUM 90 dikendalikan dari pusat
- Formalistis mendominasi implementasi pendidikan di satuan pendidikan
- Beban Administrasi (Perangkat Pembelajaran) sangat kaku dan rumit
- GTK masih menjadi SDM, belum dianggap menjadi SIPM=Sumber Inspirasi Pembangunan Manusia
- Membuka ruang inovasi dan kreasi pengelola satuan pendidikan ( Pengawas,Kepala Madrasah, guru)
- Meminimalisir beban administrasi GTK
Variabel yang diperhitungkan Pada Masa Pandemi, Prinsip Umum : Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan (Biaya Pembelajaran, Tantangan Global, Daya dukung Pembelajaran, Siswa, Keluarga, dan Masyarakat, Kesejahteraan)
Pengertian Kurikulum Darurat
- Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
- Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat.
- Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat.
- Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.
- Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.
- Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.