Presensi Kehadiran Guru dan Tendik Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui Teaching From Home jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemi wabah covid-19 oleh otoritas yang berwenang sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan staf tenaga administrasi mengikuti ketentuan surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru
Pelaksanaan Teaching From Home dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan teaching from home dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya
Selama masa Teaching From Home guru dan tenaga kependidikan Madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
Beban kerja guru selama Teaching From Home dapat berupa aktivitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dan penilaian atau feedback kepada peserta didik dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan akses login simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
Selama masa berlangsungnya masa darurat covid 19 pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd (Kakanwil Kemenag Jatim) menyampaikan informasi terkait tentang Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam tatanan Normal Baru, sebagai berikut :
- Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui Teaching From Home jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemi wabah covid-19 oleh otoritas yang berwenang sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan staf tenaga administrasi mengikuti ketentuan surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru
- Pelaksanaan Teaching From Home dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
- Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan teaching from home dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya
- Selama masa Teaching From Home guru dan tenaga kependidikan Madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
- Beban kerja guru selama Teaching From Home dapat berupa aktivitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dan penilaian atau feedback kepada peserta didik dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan akses login simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
- Selama masa berlangsungnya masa darurat covid 19 pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia