Surat Pelaksanaan Survei TFH (Teaching From Home)
Pelaksanaan Survei Teaching From Home (TFH) Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Nomor B-2654/Kw.13.2.2/PP.00/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bahwa dalam rangka mengevaluasi Teaching From Home (TFH) yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama masa penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah saat ini sedang melaksanakan survei TFH bagi Pengawas Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berbasis online melalui SIMPATIKA (Sistem lnformasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Semua Pengawas Madrasah , Guru dan Tenaga Kependidikan wajib untuk mengisi instrument Teaching From Home melalui SIMPATIKA;
- lnstrumen survei Teaching From Home diisi langsung oleh Pengawas Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan menggunakan akses user dan password individu yang dimiliki oleh Pengawas Madrasah , Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- Untuk menjamin validitas hasil survei, pengisian instrument survei sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, diisi dengan sebenar-benarnya oleh Pengawas Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang bersangkutan ( tidak diperkenankan diwakilkan kepada pihak lainnya seperti admin/operator madrasah dll.);
- Periode pelaksanaan survei ini akan berlangsung pada tanggal 11-18 Juni 2020.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Untuk mengunduh File Surat Pelaksanaan Survei TFH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, silahkan KLIK DISINI