Juknis Penyusunan Dan Pengembangan KTSP MA (Reguler)
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu : (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi lulusan, (c) Standar proses, (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) Standar sarana dan prasarana, (f) Standar pengelolaan, (g) Standar pembiayaan, dan (h) Standar penilaian pendidikan.
Kebijakan Pemerintah menyerahkan penyusunan KTSP di tingkat satuan pendidikan merupakan perwujudan dari reformasi di bidang pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi pendidikan, dan pemberdayaan peran serta masyarakat. Dengan demikian maka setiap satuan pendidikan madrasah harus menyusun kurikulum sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah bersangkutan. Setiap satuan pendidikan madrasah wajib melakukan review kurikulum setidak-tidaknya sekali dalam satu tahun pelajaran.
Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah (Reguler)
A. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu : (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi lulusan, (c) Standar proses, (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) Standar sarana dan prasarana, (f) Standar pengelolaan, (g) Standar pembiayaan, dan (h) Standar penilaian pendidikan.
Kebijakan Pemerintah menyerahkan penyusunan KTSP di tingkat satuan pendidikan merupakan perwujudan dari reformasi di bidang pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi pendidikan, dan pemberdayaan peran serta masyarakat. Dengan demikian maka setiap satuan pendidikan madrasah harus menyusun kurikulum sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah bersangkutan. Setiap satuan pendidikan madrasah wajib melakukan review kurikulum setidak-tidaknya sekali dalam satu tahun pelajaran.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian, madrasah dapat melakukan terobosan dalam pengembangan KTSP dan dapat mendesain kurikulum yang fleksibel dalam menghadapi perubahan.
Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasahnya.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengembangkan KTSP. Setiap Madrasah Aliyah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan mengembangkan KTSP.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi; Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis Penyusun KTSP Dokumen I, dan Penutup.
Untuk mendownload Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah (Reguler), silahkan klik DISINI