Juknis Penyusunan Dan Penegmbangan KTSP MI
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.
Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penegmbangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrsasah Ibtidaiyah
A. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.
Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengembangkan KTSP di Madrasah Ibtidaiyah. Diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP Madrasah Ibtidaiyah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis Penyusun KTSP Dokumen I, dan Lampiran.
Untuk mendownload Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penegmbangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrsasah Ibtidaiyah, silahkan klik DISINI