Surat Edaran Menteri Agama 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19
Surat Edaran Menteri Agama 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19
A. Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. Proses proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efcktif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Adapun tujuan Surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari pen ularan Covid -19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
D. Dasar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah;
- Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
- Membatasi jumlah pintujjalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tanganj sabun/ hand sanitizer di pintu/ jalur masuk dan keluar;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintujjalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
- Tidak mewadahi sumbanganjsedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;