Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020

Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020 Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 : UJIAN NASIONAL Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau seleksi jenjang berikutnya BELAJAR DI RUMAH

Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020 - Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19:

UJIAN NASIONAL
  • Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan
  • UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau seleksi jenjang berikutnya
BELAJAR DI RUMAH
  1. Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
  2. Pembelajaran dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
  3. Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
  4. Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan kondisi siswa, serta mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah
  5. Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif
UJIAN SEKOLAH
  1. Dilarang mengadakan ujian sekolah (US) dengan mengumpulkan siswa
  2. US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
  3. Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan
PPDB 2020
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa
  2. Jalur Prestasi  (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor
DANA BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Prinsip-prinsip Sistem Akreditasi 2020 :
  • Akreditasi S/M dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak-lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi
  • Setelah berstatus terakreditasi, satuan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja (score cards) di setiap tahun ke dalam Sistem Informasi Satuan Terakreditasi akan ditampilkan secara otomatis pada Dashboard
  • Proses monitoring (Dashboard) dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan
  • Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi
Dalam masa transisi perlu disepakati definisi “Satuan terakreditasi” :
  • Satuan Pendidikan yang pada saat ini sudah terakreditasi dengan instrument lama;
  • Satuan Pendidikan yang terakreditasi (akan diperlukan lima tahun lebih untuk mengakreditasi semua satuan Pendidikan yang ada);
  • Satuan pendidikan yang pada saat ini sudah terakreditasi dengan sisa masa berlaku setidaknya 3 (tiga) tahun (jalan tengah).
Reakreditasi satuan pendidikan dilakukan atas dasar 3 sebab :
  • Permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi;
  • Laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja;
  • Warning dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja
Untuk lebih jelasnya silahkan download Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020, klik DISINI