Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020
Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 |
Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 - Pendidikan adalah kunci untuk memperbaiki kehidupan di masa depan. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah wajib memajukan pendidikan dengan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Demikian pula dalam era Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan dari program yang disepakati di forum PBB maka SDGs memiliki 17 tujuan dan 169 sasaran pembangunan berkelanjutan. Dari 17 tujuan maka salah satunya adalah tentang kualitas pendidikan yang bersifat pembangunan berkelanjutan hingga 2030.
Pendidikan yang berkualitas telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.
Realisasi dari tuntutan dan kebutuhan pendidikan yang berkualitas tersebut harus mengacu kepada standar mutu yang telah disepakati. Dengan acuan standar tersebut, kualitas pendidikan akan dapat diukur dan ditentukan. Setiap lembaga pendidikan harus terus berupaya untuk memberikan jaminan kualitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat yakni suatu jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan madrasah sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Pasal 60 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UU Sisdiknas) Nomor 20/2003 adalah dengan akreditasi, yakni menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 dinyatakan juga bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Akreditasi sekolah dan madrasah sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan Sekolah/Madrasah, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan kelayakan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Proses akreditasi menjadi sangat penting dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu agar masyarakat memperoleh layanan dan hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan amanat pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Akreditasi satuan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga independen yang bernama Badan Akreditasi Nasional yang meliputi tiga jenjang satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal, sekolah/madrasah, dan perguruan tinggi.
Khusus keberadaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 13 tahun 2018 pasal 8, yang antara lain mengemukakan tugas BAN-S/M yaitu menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri. Selanjutnya pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
BAN-S/M sebagai badan evaluasi mandiri yang memiliki tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) akan mengubah perangkat akreditasi dengan mengedepankan pendekatan prinsip dasar agar sekolah/madrasah dapat melakukan perbaikan kualitas secara terus menerus terkait kinerja sekolah/madrasah (performance). Adapun untuk pemenuhan aspek administrasi (compliance), akan memanfaatkan data pokok pendidikan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama. Perangkat akreditasi yang akan diubah terdiri atas :
- Perangkat Akreditasi SD/MI
- Perangkat Akreditasi SMP/MTs
- Perangkat Akreditasi SMA/MA
- Perangkat Akreditasi SMK/MAK
- Perangkat Akreditasi SLB (Sekolah Luar Biasa)
- Perangkat Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama)
- Perangkat Akreditasi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)
- Naskah akademik ini dikembangkan untuk memberikan rasional dan alasan dalam penyusunan perangkat akreditasi dimaksud.
Silahkan Download Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, DISINI