Sistem Akreditasi Baru Tahun 2020
Sistem Akreditasi Baru Tahun 2020. Akreditasi tidak harus dilakukan 5 tahun sekali untuk seluruh S/M.
Sistem Akreditasi Baru Tahun 2020 - SISTEM MONITORING PRA DAN PASCA AKREDITASI :
- Akreditasi tidak harus dilakukan 5 tahun sekali untuk seluruh S/M
- Akan dikembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir
- Data/informasi dalam Sistem Monitoring dapat bersumber dari : Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilian kinerja mutu dari direktorat teknis dan pelaporan masyarakat
- Berdasarkan Sistem Monitoring, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan
Mekanisme Akreditasi 2020 :
- Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan akreditas
- Asesmen kecukupan sasaran akreditasi
- Visitasi ke sekolah/madrasah
- Validasi proses dan hasil visitasi
- Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
- Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
- Pengumuman hasil akreditasi
- Penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi
PENGEMBANGAN SISTEM KOMPETENSI ASESOR :
- Pra-Seleksi Asesor : seleksi asesor berdasarkan aspek administrasi dan investasi jangka panjang
- Uji Kompetensi Asesor : Seleksi asesor dari aspek kognitif dan non-kognitif melalui tes secara daring
- Pelatihan Pelatih Asesor (PPA) dilaksanakan secara daring oleh BAN-S/M
- Pelatihan asesor dilaksanakan secara daring oleh BAN-S/M Propinsi bersama BAN-S/M. Sistem pelatihan daring dapat memfasilitasi para asesor untuk belajar mandiri setiap saat, baik melalui bahan bacaan atau mendengarkan rekaman video dari narasumber, dan juga dapat diskusi langsung dengan nara sumber melalui video conference.
Silahkan download Sistem Akreditasi Baru Tahun 2020 DISINI