Sosialisasi AKG, AKK Dan AKP Tahun 2020 Dalam Bentuk Power Point
Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Tujuannya :
- Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.
Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut :
- Guru MI : 182.125
- Guru MTs : 120.547
- Guru MA : 54.873
- Kepala Madrasah : 82.270
- Pengawas Madrasah : 3.659
Manfaatnya :
- Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah : Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.
- Bagi Madrasah : Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.
- Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota : Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;
- Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi : Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.
- Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah : Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.
Peserta Asesmen Kompetensi :
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA
- Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T
- Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
- Pengawas Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)
Untuk mengunduh file Sosialisasi AKG, AKK Dan AKP Tahun 2020 Dalam Bentuk Power Point, silahkan klik DISINI