Surat Edaran Pemberitahuan Kegiatan Bimtek Penerapan e-RKAM Tahap I Tahun 2020
Surat Edaran Pemberitahuan Kegiatan Bimtek Penerapan e-RKAM Tahap I Tahun 2020 - Dengan hormat diberitahukan bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Surat Edaran Pemberitahuan Kegiatan Bimtek Penerapan e-RKAM Tahap I Tahun 2020 |
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Daftar madrasah sasaran penerapan sistem e-RKAM yang akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan pada tahap 1 tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam portal proyek : https://madrasahreform.kemenag.go.id/page/madrasah-sasaran. Penetapan Madrasah Sasaran ini menggunakan sistem random berbasis kecamatan di 4 provinsi (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur) dengan menggunakan pendekatan untuk memenuhi kebutuhan studi evaluasi dampak (impact evaluation), sehingga di 4 provinsi di atas dimungkinkan ada madrasah di satu kecamatan yang dipilih menjadi sasaran e-RKAM tahap 1 dan ada madrasah yang akan ditetapkan sebagai madrasah sasaran pada tahun berikutnya .
- Daftar Fasilitator/Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4741 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota (Fasilitator) Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e-RKAM) Tahap 1 Tahun Anggaran 2020 melalui Portal Resmi. https://madrasahreform.kemenag.go.id/web/dokumen/4
- Untuk kelancaran penugasan fasilitator/tim inti di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat memberikan dispensasi/izin kepada para ASN yang terlibat dalam kegiatan Bimtek yang akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada Lampiran Surat ini.
- Untuk efektivitas koordinasi, kami mohon bantuan Saudara untuk merekomendasikan 2 orang dari anggota TIP yang ada untuk menjadi Koordinator dan Sekretaris TIP di tingkat provinsi dan 1 orang dari anggota TIK untuk menjadi Koordinator TIK di masing-masing Kabupaten/Kota. Rekomedasi nama Koordinator dan Sekretaris TIP dan Koordinator TIK kamiterima paling lambat 7 September 2020. Usulan rekomendasi dapai dikirim via email : rep-meqr@kemenag.go.id Koordinator dan Sekretaris TIP akan berfungsi pula sebagai Fasilitator Tingkat Nasional (TIN). Kriteria dapat dilihat pada Lampiran 2.
- Kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Kegiatan (Logistic Service Provider) yang telah ditunjuk sebagaimana terlampir .
- Untuk mendukung keberhasilan kegiatan ini, dimohon agar Saudara dapat melakukan pemantauan dan pengendalian mutu penyelenggaraan kegiatan tersebut dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur KSKK Madrasah.
Silahkan download file Surat Edaran Pemberitahuan Kegiatan Bimtek Penerapan e-RKAM Tahap I Tahun 2020, DISINI