Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS - Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS - Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Baca juga :

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Silahkan download Surat Edaran Program Bantuan Subsisi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, DISINI