Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) - Kanwil Kemenag Jawa Timur
Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) - Kanwil Kemenag Jawa Timur - Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan
Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) - Kanwil Kemenag Jawa Timur - Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional.
Penilaian Kinerja Guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) ini hasil karya Drs. Sarjono, M.Pd (Pokjawas Tingkat Menengah Kemenag Kab. Lamongan).
Di Dalam menu aplikasi tersebut dilengkapi dengan menu-menu sebagai berikut :
- Instrumen Penilaian Kinerja
- Input
- Input Responden
- Rekapitulasi Hasil Penilaian Kinerja
- PKB (Pengembanagan Keprofesian Berkelanjutan)
- Cetak Responden
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.