Juknis PPDB Tingkat (RA, MI, MTS, MA Dan MAK) Kemenag Tahun Pelajaran 2020-2021

Juknis PPDB Tingkat (RA, MI, MTS, MA Dan MAK) Kemenag Tahun Pelajaran 2020-2021. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu
Juknis PPDB Tingkat (RA, MI, MTS, MA Dan MAK) Kemenag Tahun Pelajaran 2020-2021
Juknis PPDB Tingkat (RA, MI, MTS, MA Dan MAK) Kemenag Tahun Pelajaran 2020-2021

A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,  pendidikan  agama  pada satuan pendidikan umum, dan  pendidikan  keagamaan".

Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan  yang bermutu  dan berkeadilan  dengan  menerapkan  asas  objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam  rangka terus membantu peningkatan akses  dan  mutu  serta  relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses  pendidikan yang bermutu di  madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah  Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 bertujuan  untuk :
  1. menjamin  penerimaan  peserta  didik  baru  di  madrasah  RA,  MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka  pelaksanaan  penerimaan peserta didik baru (PPDB).
C. Ruang Lingkup
Ruang  lingkup  Petunjuk  Teknis  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  ini meliputi tata cara penerimaan pada :
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan.
D. Pengertian Umum
  1. Penerimaan  Peserta  Didik  Baru, yang  selanjutnya  disingkat  PPDB, adalah penerimaan  peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah  adalah  salah  satu  bentuk satuan  pendidikan  umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  adalah  Madrasah Negeri.
  5. Madrasah  yang  diselenggarakan  oleh  Masyarakat  adalah  Madrasah Swasta;
  6. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  7. Sertifikat  Hasil  Ujian  Akhir  Madrasah  Berstandar  Nasional  yang selanjutnya disingkat SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian  standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
  8. Rombongan  Belajar  adalah  kelompok  peserta  didik  yang  terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  9. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat  nasional.
  10. Olirnpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK wahana adu kornpetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalarn bidang sains pada tingkat kabupatenjkota.
  11. Olirnpaide Sains Provinsi yang selanjutnya  disingkat  OSP wahana adu kornpetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalarn bidang sains pada tingkat provinsi.
  12. Olirnpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalarn bidang sains pada tingkat nasional.
  13. Lernbaga Ilrnu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  14. Ajang  Kreativitas  Seni dan  Olah  Raga  Madrasah  yang  selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs, MA) untuk adu kreativitas dalarn bidang seni dan olah raga.
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut :
  1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
  2. MTs  berjumlah  paling  sedikit  3  (tiga)  dan  paling  banyak  33  (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
  4. MAK berjumlah  paling sedikit 3 (tiga)  dan paling banyak  72 (tujuh puluh dua) Rombongan  Belajar, masing-masing  tigkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar;
  5. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaranjpelayanan;
  • Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang  kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;
  • Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file Juknis PPDB Tingkat (RA, MI, MTS, MA Dan MAK) Kemenag Tahun Pelajaran 2020-2021 DISINI