Pedoman Operasional (EDM) Evaluasi Diri Madrasah
Pedoman Operasional (EDM) Evaluasi Diri Madrasah - Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM
Pedoman Operasional (EDM) Evaluasi Diri Madrasah - Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM.
Maksud dari EDM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan.
Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah :
1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
- Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
- Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu :
- Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
- Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
- Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).
- Admin EDM tingkat pusat.
- Admin EDM tingkat provinsi.
- Admin EDM tingkat kabupaten/kota.
- Admin EDM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).