Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Dan Responsif Covid-19, Kemenag Anggarkan Dana Hampir 3 Triliun Untuk Anggaran 2021

Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Dan Responsif Covid-19, Kemenag Anggarkan Dana Hampir 3 Triliun Untuk Anggaran 2021 - Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19 sebesar Rp2.983.063.882.000.
Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Dan Responsif Covid-19, Kemenag Anggarkan Dana Hampir 3 Triliun Untuk Anggaran 2021
Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Dan Responsif Covid-19, Kemenag Anggarkan Dana Hampir 3 Triliun Untuk Anggaran 2021 - Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19 sebesar Rp2.983.063.882.000.

"Pandemi Covid-19 ini belum ada tanda-tanda akan berakhir, maka Kemenag terus berusaha melakukan upaya, salah satunya dengan menyediakan anggaran mitigasi dan responsif ini," kata Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senin (14/09).

Dijelaskan Menag, yang dimaksud sebagai kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19, adalah:
  1. Penyediaan sarana pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, masker kain, face shield, vitamin, thermal gun, penyemprotan disinfektan, dan biaya rapid test, serta PCR/swab di lingkungan Kementerian Agama Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota; 
  2. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh;
  3. Pemenuhan belanja operasional asrama haji yang Penerimaannya (PNBP) terdampak covid-19;
  4. Bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga yang terdampak covid-19; 
  5. Bantuan bagi Penyuluh Agama Non PNS (APD, masker, hand sanitizer, dan vitamin); 
  6. Bantuan operasional ormas keagamaan;
  7. Bantuan kitab suci bagi rumah sakit rujukan covid-19;
  8. Bantuan operasional sarana protokol kesehatan bagi rumah ibadah;
  9. Bantuan operasional pada pondok pesantren, bantuan insentif untuk ustadz pondok pesantren, bantuan fasilitas kesehatan pesantren;
  10. Bantuan Lembaga kemahasiswaan PTKI;
  11. Bantuan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh untuk dosen, Guru, Mahasiswa/i dan siswa/i yang terdampak Covid 19;
  12. Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas; dan
  13. Bantuan sarana pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, masker kain, face shield, vitamin penambah daya tahan tubuh, thermal gun, penyemprotan disinfektan, dan biaya rapid test, serta PCR/swab di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan. 
"Adapun kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19 Kementerian Agama tahun 2021 pada masing-masing unit eselon I akan kami sampaikan dalam Forum Rapat Dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Unit eselon I," Ujar Menag.

DPR RI mengapresiasi langkah yang diambil Kemenag dalam penanganan dampak Covid-19 tersebut. "Kami memberikan apresiasi kepada Menag dan jajaran dalam memberikan kepedulian penanganan Covid-19 untuk tahun anggaran 2021," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

"Saya kira ini kabar baik bagi bangsa, dimana Kemenag menganggarkan hampir tiga triliun untuk penanganan Covid-19 pada anggaran 2021," sambungnya.