SK Dan Lampiran Penerima PIP Tahap I Tingkat MTs Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
SK Dan Lampiran Penerima PIP Tahap I Tingkat MTs Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 - Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.
Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.
Di dalam surat keputusan Dirjen Pendis tentang penetapan siswa penerima PIP tahap I anggaran 2020 ialah :
Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2020.
- Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020.
- Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.