SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA

SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA - Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA
SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA - Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru;
  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
Sedangkan Manfaat Sertifikasi Guru ialah :
  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional;
  • Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK, dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan;
  • Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan {LPTK) dari keinginan internal dan tekanan  eksternal yang  menyimpang  dari ketentuan  yang berlaku; dan
  • Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan
  • Meningkatkan kesejahteraan guru;
Persyaratan yang harus dipenuhi Sertifikasi Guru yaitu :
  1. Guru madrasah di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;
  3. Diangkat dalam jabatan  fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
  4. Memiliki Nomor PTK Kementerian  Agama  (NPK) danjatau Nomor Unik Pendidikdan  Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan  tinggi yang  memiliki  program  studi yang  terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Bagi  Guru  yang  diangkat  setelah 31  Desember  2005  bidang  studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4;
  7. Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
  8. Sehat jasmani  dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan  sehat dari dokter pemerintah; dan
  9. Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah S1 atau D-IV berdasarkan tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh file SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah, DISINI