SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA
SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA - Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah :
- Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
- Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
- Meningkatkan martabat guru;
- Meningkatkan profesionalitas guru;
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional;
- Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK, dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan;
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan {LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku; dan
- Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan
- Meningkatkan kesejahteraan guru;
- Guru madrasah di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
- Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) danjatau Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
- Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4;
- Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
- Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah S1 atau D-IV berdasarkan tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.