Surat Edaran Kemenag Kanwil Tentang Pencairan PIP Tahap II Tahun 2020 Jatim

Surat Edaran Kemenag Kanwil Tentang Pencairan PIP Tahap II Tahun 2020 Jatim - Berdasarkan surat Dirjen Pendis, Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1248/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tanggal 08 Juli 2020, perihal sebagaimana pokok surat diatas, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Ml, MTs dan MA Tahap II Tahun Anggaran 2020, sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 30 Juli 2020
Surat Edaran Kemenag Kanwil Tentang Pencairan PIP Tahap II Tahun 2020 Jatim
Surat Edaran Kemenag Kanwil Tentang Pencairan PIP Tahap II Tahun 2020 Jatim - Berdasarkan surat Dirjen Pendis, Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1248/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tanggal 08 Juli 2020, perihal sebagaimana pokok surat diatas, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Ml, MTs dan MA Tahap II Tahun Anggaran 2020, sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 30 Juli 2020.

Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kabupaten Kota, Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan beberapa langkah - langkah sebagai berikut :

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk Ml; BNI untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten Kota terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2020;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk :
  • Berkoordinasi dengan bank penyalur, dalam hal ini bank BNI dan BRI di tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan pencairan secara Kolektif bantuan PIP Tahap II Tahun 2020, sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Surat Edaran tersebut;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk membantu dan mendukung proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan memenuhi persyaratan aktivasi rekening dan pencairan dana sebagaimana dalam Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020 terlampir.
3. Bila ada permasalahan dalam pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2020 agar menghubungi :
  • BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889)
  • lbu Alia (082273586666)
  • BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784)
  • lbu Lis (08128644812)
  • Kemenag Pusat : Bapak Fakhrurozi (085319596089)
  • Bapak Iman (081381333562)
  • lbu Amel (08973948140)
Untuk lebih lengkap, silahkan download Surat Edaran Kemenag Kanwil Tentang Pencairan PIP Tahap II Tahun 2020 Jatim DISINI