Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020

Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020 - Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020 - Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;

2. Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;

3. Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip

4. Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari kepala madrasah;
  • Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah;
  • Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
  • Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2020