Implementasi SK Dirjen Pendis No. 4446 Tahun 2020 Tentang Juknis AKG, Kepala Dan Pengawas Madrasah
Implementasi SK Dirjen Pendis No. 4446 Tahun 2020 Tentang Juknis AKG, Kepala Dan Pengawas Madrasah
Implementasi SK Dirjen Pendis No. 4446 Tahun 2020 Tentang Juknis AKG, Kepala Dan Pengawas Madrasah |
Mengapa Harus AKG ?
- Ilmu pengetahuan yang terus berkembang : Materi pembelajaran berbeda dari waktu ke waktu, Perubahan kurikulum, guru harus beradaptasi dengan Kemampuan tersebut diperoleh melalui pelatihan-pelatihan, seminar, studi kepustakaan.
- Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi : Mempengaruhi tingkat kedewasaan peserta didik dan kesiapan mereka untuk belajar, Metode mengajar guru harus disesuaikan dengan kondisi siswa.
- Perkembangan teknologi menyebabkan berkembang media pembelajaran : Penggunaan SIM untuk manajemen dan informasi serta penilaian termasuk UNBK, Banyak tersedia media pembelajaran yang berbasis ICT, guru dituntut mampu menyampaikan materi pembelajaran berbasis ICT.
- Prinsip Profesionalitas: Pasal 7 UU 14 Thn 2005, ayat (1) point d dan g: Guru wajib memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
- Hak dan Kewajiban Guru : Pasal 14 ayat 1 butir k: memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
- Kewajiban Guru : Pasal 20 ayat b: meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademi dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Silahkan download file Implementasi SK Dirjen Pendis No. 4446 Tahun 2020 Tentang Juknis AKG, Kepala Dan Pengawas Madrasah, DISINI