Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020

Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 - Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan

Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020
Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020
Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 - Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK pada tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, kelompok kabuapeten/kota, dan provinsi.

Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM meliputi :

  1. Organisasi 
  2. Program 
  3. Pengelolaan 
  4. Pembiayaan 
  5. Pemantauan dan evaluasi, serta 
  6. Penjaminan mutu

Struktur Organisasi KKM kecamatan/kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota terdiri atas :

  1. Pengarah (Kepala Kantor Kemenag)
  2. Penanggung Jawab (Kasi Pendma/Kasi Pendis)
  3. Pembina (Pengawas Madrasah)
  4. Ketua merangkap anggota
  5. Wakil Ketua merangkap anggota
  6. Sekretaris merangkap anggota
  7. Bendahara merangkap anggota
  8. Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)
  9. Anggota

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 DISINI