Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020
Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 - Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan
Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 |
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK pada tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, kelompok kabuapeten/kota, dan provinsi.
Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM meliputi :
- Organisasi
- Program
- Pengelolaan
- Pembiayaan
- Pemantauan dan evaluasi, serta
- Penjaminan mutu
Struktur Organisasi KKM kecamatan/kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota terdiri atas :
- Pengarah (Kepala Kantor Kemenag)
- Penanggung Jawab (Kasi Pendma/Kasi Pendis)
- Pembina (Pengawas Madrasah)
- Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Sekretaris merangkap anggota
- Bendahara merangkap anggota
- Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)
- Anggota
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh Juknis KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tahun 2020 DISINI