Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020

Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020 - Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas

Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020
Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020
Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020 - Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menyebutkan bahwa Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. Untuk itu Pengawas Madrasah harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, serta kompetensi penelitian dan pengembangan.

Pengawas Madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggung  jawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan kepala madrasah. Peranan Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator, serta penjamin mutu pendidikan madrasah. Sebagai penjamin mutu pendidikan madrasah, Pengawas Madrasah bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK

Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, Pengawas Madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi. Karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif yaitu Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah sebagaimana tertuang pada Bab XI Pasal 16 PMA Nomor 2 tahun 2012 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.

Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah ini bertujuan sebagai acuan bagi :

  1. Kementerian Agama dalam mengambil kebijakan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi pengawas madrasah berbasis Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
  2. Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.

Untuk mendownload Juknis Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Tahun 2020, silahkan klik DISINI