Kebijakan Ujian Nasional Dan Asesmen Nasional
Kebijakan Ujian Nasional Dan Asesmen Nasional |
Kebijakan Ujian Nasional Dan Asesmen Nasional - BSNP sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan : “Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.” (Pasal 67, ayat 1).
Pemanfaatan Hasil UN (PP 19/2005, dan Revisinya) : “Pemetaan mutu program dan/satuan pendidikan”
"Dasar seleksi masuk jenjang berikutnya Penentuan kelulusan peserta didik (sampai 2015) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan” (Pasal 68).
Ujian Nasional DIHAPUS 2021
Dasar Penghapusan UN : Hasil Rapat Terbatas Pembahasan UN, 24 Maret 2020. Salah satu penghapusannya adalah Pandemi Covid-19. Dasar Regulasinya adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Kesimpulan :
- Kebijakan Ujian Nasional sampai saat ini masih dalam posisi “dibekukan” melalui SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
- Tugas BSNP untuk menyelenggarakan UN ditangguhkan sampai terbentuknya kebijakan baru ujian nasional.
- Asesmen nasional yang sedang dirancang lebih merupakan evaluasi dari Pemerintah untuk menilai kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas belajar peserta didik secara berkelanjutan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Kebijakan Ujian Nasional Dan Asesmen Nasional DISINI