Komisi VIII DPR Bahas Anggaran 2021 Bersama Kementerian Agama
Komisi VIII DPR Bahas Anggaran 2021 Bersama Kementerian Agama |
Rapat Kerja dibuka oleh Ketua Komisi VIII DPR YANDRI SUSANTO dan dihadiri sejumlah anggota. Mengawali laporannya, Menag menyampaikan dalam rangka pencapaian sasaran strategis sebagaimana dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024, Kemenag pada tahun 2021 mengusulkan anggaran sebesar Rp. 66.961.386.828.000,-.
“Pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp. 287.899.833.000,- atau sebesar 0,43%, bila dibandingkan dengan pagu indikatif Kementerian Agama Tahun 2021 sebesar Rp. 66.673.486.995.000,-.”
“Kenaikan tersebut terdapat pada Fungsi Pendidikn untuk tambahan biaya TPG Guru Non PNS, Pengembangan Pondok Pesantren dan KIP Kuliah Pada Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, dan Ditjen Bimas Katolik”.
Pagu anggaran tersebut terbagi dalam Fungsi Pendidikn dan fungsi agama. Anggaran Fungsi Pendidikan, sebesar Rp55.885.467.903.000,- (83,46%), sedangkan fungsi agama hanya 16,54%.
Rapat Kerja dimulai pukul 14.45 WIB dengan penyampaian paparan Menteri Agama dan dilanjutkan dengan mendengar masukan dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Juga Hadir mendampingi Kementerian Agama, Wakil Menteri Agama ZAINUT TAUHID SA'ADI beserta jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Agama lainnya.