Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag
Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag |
Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag
MEKANISME PENERBITAN NPSN - KEMENAG :
Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah :
- Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
- Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
- Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat utama ijin operasional
- Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN
MEKANISME PEMBERIAN NISN - KEMENAG :
Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah :
1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
- Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
- Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
Verifikasi Validasi Peserta Didik (Sekolah)
1. Residu : Data yang dianggap belum lengkap atau teridentifikasi tidak valid (NISN, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK)
2. Edit NISN
- NISN yang bisa diajukan adalah NISN yang tercatat di ARSIP Kemdikbud
- NISN tercatat tidak aktif (tidak digunakan oleh siswa aktif)
- Indeks Kemiripan harus lebih besar sama dengan 75%
- Pengajuan edit NISN maksimal 3 kali
3. Edit Identitas
- Pengajuan perubahan identitas maksimal 5 kali
- Indeks Kemiripan harus lebih besar sama dengan 50% (akan dinaikan secara berkala)
4.Siswa Keluar
- Siswa yang sudah tidak tercatat di satuan pendidikan
- Siswa ganda dengan sekolah lain
Verifikasi Validasi Peserta Didik (Dinas/Kanwil)
1. Residu : Data yang dianggap belum lengkap atau teridentifikasi tidak valid (NISN, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK)
2. NISN Ganda
- Data NISN yang terpakai lebih dari satu siswa
- Ada kemungkinan orang yang sama atau orang yang berbeda
3. Pengajuan Edit Identitas
- Persetujuan perbaikan data yang diajukan oleh satuan pendidikan
- Ada mekanisme sistem untuk approval
4. Pengajuan Merge : Menggabungkan record-record yang teridentifikasi ganda
5. Siswa Keluar
- Siswa yang sudah tidak tercatat di satuan pendidikan
- Siswa ganda dengan sekolah lain
Verifikasi Validasi Peserta Didik (PUSAT)
- Buat NISN
- Update NISN
- Merger
- Siswa Keluar
- Pengajuan Edit NISN
- Pengajuan Edit Identitas