Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag

Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag MEKANISME PENERBITAN NPSN - KEMENAG : Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag

Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag
Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag

Konfigurasi Integrasi Data Kemdikbud - Kemenag

MEKANISME PENERBITAN NPSN - KEMENAG :
Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah :

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
  2. Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
  3. Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat utama ijin operasional
  4. Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN

MEKANISME PEMBERIAN NISN - KEMENAG :
Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah :
1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

  • Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
  • Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.

Verifikasi Validasi Peserta Didik (Sekolah)
1. Residu : Data yang dianggap belum lengkap atau teridentifikasi tidak valid (NISN, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK)
2. Edit NISN

  • NISN yang bisa diajukan adalah NISN yang tercatat di ARSIP Kemdikbud
  • NISN tercatat tidak aktif (tidak digunakan oleh siswa aktif)
  • Indeks Kemiripan harus lebih besar sama dengan 75%
  • Pengajuan edit NISN maksimal 3 kali

3. Edit Identitas

  • Pengajuan perubahan identitas maksimal 5 kali
  • Indeks Kemiripan harus lebih besar sama dengan 50% (akan dinaikan secara berkala)

4.Siswa Keluar

  • Siswa yang sudah tidak tercatat di satuan pendidikan
  • Siswa ganda dengan sekolah lain

Verifikasi Validasi Peserta Didik (Dinas/Kanwil)
1. Residu : Data yang dianggap belum lengkap atau teridentifikasi tidak valid (NISN, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK)
2. NISN Ganda

  • Data NISN yang terpakai lebih dari satu siswa
  • Ada kemungkinan orang yang sama atau orang yang berbeda

3. Pengajuan Edit Identitas

  • Persetujuan perbaikan data yang diajukan oleh satuan pendidikan
  • Ada mekanisme sistem untuk approval

4. Pengajuan Merge : Menggabungkan record-record yang teridentifikasi ganda
5. Siswa Keluar

  • Siswa yang sudah tidak tercatat di satuan pendidikan
  • Siswa ganda dengan sekolah lain

Verifikasi Validasi Peserta Didik (PUSAT)

  1. Buat NISN
  2. Update NISN
  3. Merger
  4. Siswa Keluar
  5. Pengajuan Edit NISN
  6. Pengajuan Edit Identitas