Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah - Untuk memberi kesempatan madrasah berinovasi dan berkreasi
Materi KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah |
- KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
- KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
- Berlaku secara efektif mulai TP 2020/2021 Jenjang MI, MTs, MA dan MAK pada semua tingkatan kelas.
Kementerian Agama mengembangkan Diversifikasi Keunggulan Madrasah dalam bentuk :
- Madrasah Akademik adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, sains dan teknologi.
- Madrasah Keagamaan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keahlian kajian keagamaan Islam (tafaqquh fiddin).
- Madrasah Plus Keterampilan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keterampilan tertentu.
- Madrasah Riset adalah madrasah yang memiliki keunggulan kompetitif di bidang riset atau penelitian ilmiah.
Baca juga :
- Juknis Penyusunan Dan Pengembangan KTSP MA
- Juknis Penyusunan Dan Pengembangan KTSP MTS
- Juknis Penyusunan Dan Pengembangan KTSP MI
Beberapa hal penting yang terkandung dalam KMA 184 Tahun 2019 :
- Madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan kebutuhan madrasah. Inovasi dalam struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dsb.
- Struktur Kurikulum Madrasah meliputi MI, MTs, MA Regular, MA Akademik, MA-Program Keagamaan (MAPK), MA Plus Keterampilan dan MA Kejuruan
- Madrasah dapat menyelenggarakan Muatan Lokal maksimal 3 mata pelajaran dengan jumlah jam belajar maksimal 6 JP.
- Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 JP berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Madrasah dapat merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya maksimal 6 JP. Dalam merelokasi jam pelajaran tidak boleh mengurangi jumlah total JP perpekan.
- Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan sistem Kolaboratif
- Madrasah dapat melaksanakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS).
- Madrasah berasrama dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari.
- Inovasi yang dilakukan madrasah harus dicantumkan dalam Buku Dokumen I Kurikulum Madrasah (KTSP) dan mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota
Silahkan download file KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, DISINI