Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020 - Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020 - Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan program Asesmen Kompetensi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, AKP) di tahun 2020. Adapun hasil asesmen kompetensi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Madrasah di tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Data KKG/MGMP/Pokjawas dan KKM ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada tahun 2020;
  2. Implementasi program PKB Madrasah di tahun 2021 akan menggunakan referensi data hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah pada tahun 2020;
  3. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dilaksanakan melalui akun individu di Simpatika pada tanggal 29 September – 28 Oktober 2020;
  4. Seluruh calon peserta wajib mengikuti asesmen kompetensi yang akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK)/satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  5. Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi segera berkoordinasi secara teknis dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah binaan di wilayahnya masing-masing dalam menetapkan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKG/AKK/AKP;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi secara teknis dengan Gugus Tugas Covid- 19 di wilayah binaan masing-masing untuk memastikan pelaksanaan AKG/AKK/AKP secara serentak pada minggu pertama bulan November 2020 berjalan dengan tetap mengikuti protokol Covid-19;
  7. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP yang berbasis teknologi dan sistem infromasi merupakan prosedur pemetaan untuk melihat kompetensi masing-masing calon peserta PKB sehingga tidak ada lulus atau tidak lulus, seluruh peserta AKG/AKK/AKP akan mengikuti PPKB di tahun 2021.

Selanjutnya, kami mohon Saudara segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

  • Untuk mengunduh file Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Asesmen Komoptensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2020, silahkan klik DISINI
  • Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKPM Dari Kemenag Propvinsi Jawa Timur Klik DISINI
  • Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKPM Dari Kemenag Kabupaten Jember Klik DISINI