SK Dirjen Pendis Dan Lampiran Nomor 6001 Tahun 2020 Tentang Penetapan Siswa MTs Penerima Bansos PIP Tahap III Jatim Tahun 2020
SK Dirjen Pendis Dan Lampiran Nomor 6001 Tahun 2020 Tentang Penetapan Siswa MTs Penerima Bansos PIP Tahap III Jatim Tahun 2020 |
Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020.