Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun 2020
Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun 2020 |
Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun 2020 - Manajemen berbasis madrasah memberikan otonomi kepada kepala madrasah untuk mengatur madrasahnya sesuai dengan prinsip transparan, adil, jujur dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip manajemen berbasis madrasah tersebut, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah. Wakil kepala madrasah bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan visi dan misi madrasah.
Dalam mewujudkan iklim madrasah yang demokratis, jujur, dan transparan, seorang kepala madrasah dalam menentukan wakil kepala madrasah, perlu melibatkan seluruh guru dalam proses pemilihan. Tujuannya adalah memberi peluang yang sama setiap guru untuk siap memimpin dan dipimpin dalam organisasi di madrasah. Hal ini sekaligus sebagai wahana untuk mendidik guru bahwa siapapun yang mernenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karirnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil kepala Madrasah.
Petunjuk Teknis ini bertujuan menjadi acuan bagi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Penyelenggara Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam :
- Pemilihan wakil kepala madrasah;
- Pengangkatan wakil kepala madrasah; dan
- Pemberhentian wakil kepala madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi :
- persyaratan wakil kepala madrasah;
- pemilihan wakil kepala madrasah; dan
- pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah
- persyaratan WaKil Kepala Madrasah
Formasi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
1. Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah .
2. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan :
- Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;
- Wakil Kepala Madrasah yang meninggal dunia;
- Wakil Kepala Madrasah yang mengundurkan diri dari tugas tambahan wakil kepala madrasah;
- Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;
- Wakil Kepala Madrasah yang telah habis masa tugasnya;
- Pengembangan madrasah.
3. Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah :
a. Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang :
- Akademik;
- Kesiswaan;
- Sarana Prasarana;
- Hubungan Masyarakat.
b. Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang :
- Akademik;
- Kesiswaan;
- Sarana Prasarana;
- Hubungan Masyarakat.
c. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang :
- Akademik;
- Kesiswaan;
- Sarana Prasarana;
- Hubungan Masyarakat;
- Keasramaan.
d. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang :
- Akademik;
- Kesiswaan;
- Sarana Prasarana;
- Hubungan Industri.
4. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).
5. Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil kepala madrasah.
Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah
- Wakil kepala madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/ kurikulum .
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan peserta didik.
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat .
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan .
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun 2020 klik DISINI