Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi
Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi |
Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi - Prinsip pembelajaran pada masa pandemi :
Prinsip Umum
Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.
- Biaya pembelajaran
- Tantangan global
- Daya dukung pembelajaran
- Kesejahteraan
- Siswa, keluarga dan masyarakat
Catatan penting
Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota, memastikan :
- Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri (revisi)
- Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
- Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Untuk download file Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi klik DISINI