Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi - Prinsip pembelajaran pada masa pandemi

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi
Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi - Prinsip pembelajaran pada masa pandemi :

Prinsip Umum

Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.

  • Biaya pembelajaran
  • Tantangan global
  • Daya dukung pembelajaran
  • Kesejahteraan
  • Siswa, keluarga dan masyarakat

Catatan penting

Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

  • Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota, memastikan :
  • Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri (revisi)
  • Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
  • Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk download file Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi klik DISINI