Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021 - Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021 - Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut  BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Islam Tahun 20015- 2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Tujuan BOP Dan BOS

  • Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  • Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  • Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
  • Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Satuan Biaya BOP Dan BOS

  1. RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Tim Pengelola BOP Dan BOS

  • Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA dan Madrasah (selanjutnya disingkat Tim BOS Madrasah) berkedudukan di satuan pendidikan RA dan Madrasah dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan RA dan Madrasah.
  • Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala RA dan Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana;
  • Pendidik/tenaga kependidikan  yang  ditugaskan  sebagai  operator pengolah data; dan
  • Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.

Mekanisme Penyaluran Dana BOP Dan BOS

Penyaluran Dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening RA/Madrasah Penerima secara langsung dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

Tahap I (Januari-Juni 2021)

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP/BOS (Formulir BOS- 04);
  • Surat Pernyataan  Kebenaran Data Rekening Bank  (Formulir BOS-05);
  • Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA/Madrasah (Formulir BOS-06);
  • Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA)/Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); dan
  • Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-10).

Tahap II (Juli-Desember 2021)

  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOP/BOS (Formulir BOS- 04);
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening Bank (Formulir BOS-05);
  3. Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA (Formulir BOS-06);
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) (Formulir BOS-07);
  5. Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA)/Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); dan
  6. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-10).

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download di bawah ini :

  • Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021 DISINI
  • Langkah-langkah persiapan Pencairan BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2021 DISINI