Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022
Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 - Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama, sedangkan MADRASAH salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Tujuan
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan. Akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang Lingkup
- Raudlatul Athfal
- Madrasah Ibtidaiyah
- Madrasah Tsanawiyah
- Madrasah Aliyah, dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
- MAN IC,MAN PK,MAKN (Januari s/d Maret 2021)
- MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama (Maret s/d Mei 2021)
- MA Reguler Negeri dan Swasta (Mei s/d Juli 2021)
- MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta (Mei s/d Juli 2021)
- MTs Negeri dan Swasta (Mei s/d Juli 2021)
- MI Negeri dan Swasta (Mei s/d Juli 2021)
- RA (Mei s/d Juli 2021)
Persyaratan
Raudhatul Athfal
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
Madrasah lbtidaiyah (MI)
- Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
- Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewaj bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah .
- Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazahjSurat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Bemiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 DISINI