Juknis PPG Daljab Tahun 2021
Juknis PPG Daljab Tahun 2021 |
Juknis PPG Daljab Tahun 2021 - Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Latar Belakang
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guru- guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Persyaratan PPG Daljab Tahun 2021
- Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
- Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
- Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
- Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut :
1. Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2. Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3. Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan :
- Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
- Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;dan/atau
- Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan
4. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis PPG Daljab Tahun 2021 DISINI