SE Tentang Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022
SE Tentang Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022 |
SE Tentang Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022 - Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mensosialisasikan kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
- Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
Silahkan Unduh SE Tentang Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022, DISINI