POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan

POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semi daring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen, sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.
  3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

  • Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas : Kepala satuan pendidikan, Seluruh Pendidik, Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan Dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
  • Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar
  • Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar

Persyaratan Pendidik

  • Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  • Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  • Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  5. Satuan  pendidikan  dalam  binaan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  7. Pengelola  data  di  setiap  satuan  pendidikan  melakukan  proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Untuk lebih jelasnya silahkan download POS [Prosedur Operasional Standar] Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 dengan cara klik DISINI

Sedangkan untuk Surat Pengantarnya klik DISINI