Juknis Bimtek Penerapan EDM Dan e-RKAM Tahun 2021
Juknis Bimtek Penerapan EDM Dan e-RKAM Tahun 2021 |
Juknis Bimtek Penerapan EDM Dan e-RKAM Tahun 2021 - Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah :
Komponen 1
Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah;
Komponen 2
Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional;
Komponen 3
Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan
Komponen 4
Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
Sesuai dengan Project Appraisal Document (PAD) bahwa salah satu program pada proyek komponen 1 adalah penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM). Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Guna menyiapkan personel madrasah dalam melaksanakan program ini maka perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM), yang selanjutnya di sebut Bimtek.
Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian :
- Pemanfaatan semua dana bantuan dapat di pantau baik di jenjang kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
- Kualitas lembaga pendidikan dapat ditingkatkan seiring kenaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Pada Tahun Anggaran 2021, jumlah madrasah yang diikutsertakan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM sebanyak 21,687 meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), di 21 Provinsi sebagai berikut :
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Bangka Belitung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan :
- BIMTEK : Bimbingan Teknis penerapkan EDM dan e-RKAM.
- BOS : Bantuan Operasional Sekolah
- DARING: Dalam jaringan atau daring, juga sering disebut on-line adalah
- DCU : District Coordinating Unit atau DCU adalah unit pelaksana proyek di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- EDM : Evaluasi Diri Madrasah atau EDM adalah sistem pengukuran pencapaian SNP yang dilakukan secara mandiri oleh madrasah.
- e-RKAM : Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik
- JUKNIS : Petunjuk Teknis
- LMS : Learning Managemeni System atau LMS, platform yang digunakan untuk mengelola Bimtek secara daring.
- LSP : Logistic Service Provider atau LSP adalah perusahaan bertugas membantu PMU, PCU, DCU, dan Fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Pendampingan
- LURING : Luar jaringan atau luring, sering disebut juga off-line adalah pendekatan pembelajaran konvensional dengan cara tatap muka antara pengajar dan pembelajar secara fisik.
- REP-MEQR : Adalah Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform yang didanai dengan pinjaman Bank Dunia untuk meningkatkan kualitas Madrasah di Indonesia.
- RKAM : Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
- TIK : Tim Inti Kabupaten/Kota atau TIK adalah fasilitator atau pengajar Bimtek tingkat kabupeten/kota yang bertugas mengajar Bimtek TIM.
- TIM : Tim Inti Madrasah atau TIM adalah peserta Bimtek terdiri dari 3 orang yaitu Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, dan Wakil Kepala/Guru/Operator IT.
- TIN : Tim Inti Nasional atau TIN adalah tim pakar/ahli/praktisi yang direkomendasi oleh Kemenag Pusat, dapat berasal dari Perguruan Tinggi, Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag, Pusdiklat, atau TIP, untuk menjadi fasilitator Bimtek, di tingkat nasional.
- TIP : Tim Inti Provinsi atau TIP adalah fasilitator atau pengajar Bimtek tingkat provinsi yang bertugas mengajar pada Bimtek Pembekalan TIK.
- PCU : Provincial Coordinating Unit atau PCU adalah unit pelaksana proyek di tingkat provinsi yang berkedudukan di setiap Kanwil Kemenag Provinsi.
- PMU : Project Manajemen Unit atau PMU adalah unit manjemen proyek di tingkat pusat yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag.
- SNP : Standar Nasional Pendidikan
Untuk mendonload Juknis Bimtek Penerapan EDM Dan e-RKAM Tahun 2021 silahkan klik DISINI