Mekanisme Penetapan Alokasi Dan Penyaluran Dana BOP Dan BOS

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai

 

mtsdarussalam.eu.org
Mekanisme Penetapan Alokasi Dan Penyaluran Dana BOP Dan BOS

A. Mekanisme Penetapan Alokasi Dana

Penetapan alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0  kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;
  2. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;
  3. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
  5. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
  7. Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  8. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
  9. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
  10. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;
  11. Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.

B. Mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS

1. Mengacu Pada EDM

RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM EDM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam menyusun mereviu draf RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.

2. Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) dengan mengacu pada jumlah siswa cut off 31 Mei 2021 sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS.

Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2021. Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 cut off 31 Mei 2021 dikalikan alokasi BOP/BOS per siswa / tahun untuk tahun 2022. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS pada RA dan madrasah (negeri dan swasta) ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (https:// bos.kemenag.go.id).

Pagu Indikatif Pengeluaran dilakukan dengan cara:

  • memperhitungkan biaya pengeluaran rutin madrasah untuk tahun 2022. Pengeluaran rutin terdiri dari biaya rutin operasional dan pemeliharaan rutin madrasah. Besarnya alokasi ini mengacu pada besarnya pengeluaran rutin tahun-tahun sebelumnya.
  • memperhitungkan biaya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu madrasah yang mengacu pada usulan kegiatan hasil EDM. Usulan kegiatan hasil EDM yang dimasukkan ke dalam RKAM dilakukan dengan mengacu pada ketersediaan dana yang ada di madrasah dan berdasarkan urutan prioritas kegiatan yang akan dialokasikan. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, maka penyusunan pagu indikatif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan dilakukan secara manual.
  • berdasarkan pagu indikatif yang disusun oleh madrasah, Tim BOS Pusat menghitung total alokasi pagu indikatif secara nasional dan dibandingkan dengan pagu indikatif dan buffer yang tersedia. Hasil penghitungan pagu indikatif ini juga dijadikan bahan penghitungan alokasi BOP dan BOS yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.

3. Penyusunan Pagu Definitif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Definitif adalah bagian dari pagu anggaran yang ada di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagi madrasah, pagu anggaran final yang ditetapkan oleh Tim BOS Pusat yang akan dijadikan patokan bagi Madrasah untuk menyusun RKAM dan RKA-KL (bagi Madrasah Negeri).

Penyusunan Pagu Definitif dilakukan dengan tahapan:

  • Tim BOS Pusat menetapkan alokasi pagu definitif BOP dan BOS Tahun 2022 setiap madrasah pada sekitar bulan September 2021?. Pagu definitif ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Rekapitulasi Madrasah penerima BOP dan BOS Per Provinsi Alokasi BOP dan BOS Tahun 2022 dan dimasukkan dalam Portal BOS. Penyusunan pagu indikatif tahun anggaran berikutnya mengacu pada data siswa cut off EMIS yang kedua setelah PPDB.
  • Madrasah menyusun RKAM yang bersumber dari dana BOS pagu definitif Tahun Anggaran 2022 pada sekitar awal Oktober 2021? dengan mengacu pada alokasi BOP/BOS definitif yang telah ditetapkan pada Portal BOS. Penyusunan pagu definitif ini dilakukan dengan cara tambah/kurang terhadap pagu indikatif yang telah disusun sebelum untuk menyesuaikan dengan alokasi BOS definitif yang telah ditetapkan.
  • Bagi madrasah baik negeri maupun swasta yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, maka penyusunan RKAM BOS pagu definitif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan pagu definitif dilakukan secara manual.
  • Bagi Madrasah Negeri, pagu definitif RKAM BOS ini menjadi dasar penyusunan RKA-KL Satker Tahun Anggaran 2022.

C. Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana

1.  BOP Raudhatul Athfal

a. Mekanisme Penyaluran Dana

  1. Penyaluran Dana BOP dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
  2. Pencairan dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening RA Penerima Dana.
  3. Dalam hal dana BOP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.

b. Mekanisme Pencairan Dana

  • Pencairan Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut:
  • Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP;
  • Kepala RA mengajukan pencairan dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
  • PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOP lengkap;
  • PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK;
  • Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

c. Persyaratan Pencairan Dana

1. Tahap I

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA).
  • Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2. Tahap II

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
  • Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2.  BOS Madrasah Swasta

a. Mekanisme Penyaluran Dana

1. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilakukan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

2. Pencairan dana BOS Madrasah Swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening Madrasah Penerima Dana dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:

  • Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS;
  • Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
  • Juknis BOS

b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;

c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;

d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 15 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Kepala Madrasah mengajukan pencairan dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

f.  Kepala Madrasah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

b. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana

Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 3 (tiga) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2022):

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2. Tahap II (Juli-September 2022) form tahap II, terlampir:

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
  • Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

3. Tahap III (Oktober-Desember 2022)

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap III yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap II
  • Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

3.  Madrasah Negeri

a. Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.

b. Mekanisme Pencairan Dana

  1. Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
  2. Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimaksud dapat menetapkan Kepala MIN yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Jika Kepala MIN tidak memiliki sertifikat dimaksud, KPA dapat menunjuk kepala MIN lainnya atau PNS yang memiliki sertifikat PBJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  4. KPA dimaksud menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat MIN, sehingga dana BOS ditransfer dari rekening Bendahara Pengeluaran (BP) ke rekening BPP di tingkat MIN. SPP Dana BOS bagi MIN disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang  disampaikan oleh BPP pada setiap MIN. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP MIN menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
  5. Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kemenag ke BPP MIN, maka BPP membuat rekening bank Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh BPP. Rekening BPP ini merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.
  6. Dalam hal PPK MIN dijabat oleh PPK dari luar MIN, maka Kepala Madrasah MIN yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada MIN tersebut.
  7. Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Ditjen Pendidikan Islam pada Madrasah dan Kankemenag Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.