Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA 2022
Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA 2022 - Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B 4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut :
Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA 2022 |
1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA.2022 mengalami perubahan yang semula paling lambat 17 Desember 2021 diubah menjadi paling lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami perubahan yaitu lambat 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan:
- Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota; dan
- Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.
3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi (TIP) supaya membuka akses bagi madrasah yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021 pada laman : https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
Untuk download Surat Edaran Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA 2022 langsung klik Disini