SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan BPJS

SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan BPJS

mtsdarussalam.eu.org
SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan BPJS

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
  2. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tenbtang sistem jaminan sosial ketenaga kerjaan
  3. undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
  4. instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

untuk download SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan BPJS silahkan klik DISINI