Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 - Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran

mtsdarussalam.eu.org
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 - Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

  • Raudlatul Athfal;
  • Madrasah lbtidaiyah;
  • Madrasah Tsanawiyah;
  • Madrasah Aliyah; dan
  • Madrasah Aliyah Kejuruan;

Jadwal Pelaksanaan  PPDB Madrasah:

mtsdarussalam.eu.org
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. MA/MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.

Untuk mengunduh Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 silahkan klik DISINI