Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak

Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak - Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak Pendidikan anak ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak
mtsdarussalam.eu.org
Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak

Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak - Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak Pendidikan anak ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menyebutkan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua, kepribadian budaya, bahasa, dan nilai-nilai; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat dalam semangat saling pengertian, tenggang rasa, kesetaraan gender, dan persahabatan antar semua bangsa, suku, agama, termasuk anak dari penduduk asli; dan pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam.

Komitmen Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di bidang pendidikan ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Selanjutnya pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pengaturan dalam Konstitusi ini secara operasional telah ditindaklanjuti dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Serta ditindaklanjuti dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Pasal 31 UUD 1945 mengatur hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan pendidikan dasar. Negara telah berkomitmen dalam mengimplementasikan Pasal 31 UUD 1945 mengenai anggaran minimal 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua anak Indonesia yang berada di satuan pendidikan.

Dalam implementasinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan memberikan hak anak untuk pendidikan melalui Program Wajib Belajar 9 (sembilan) Tahun dan didorong menjadi Program Pendidikan Menengah Universal atau menuju Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai dengan bulan Februari 2019, satuan Pendidikan di semua jenjang berjumlah 501.623, dengan rincian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) berjumlah 269.410, termasuk pendidikan pra sekolah berjumlah 229.954 dan pendidikan luar biasa dengan seluruh jenjang tingkatan berjumlah 2.259.

Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintah membuat suatu kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK Disini