Juknis PIP Tahun 2022
Juknis PIP Tahun 2022 |
Juknis PIP Tahun 2022 - Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan. Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Juknis PIP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan PIP untuk melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan Juknis PIP Tahun 2022 ini:
- Meningkatkn akuntabilitas dan transpaarasi penyalurn dana bansos PIP untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022.
- Memperlancar proses pelaksanaan PIP untuk siswa madrasah agar lebih tepat prosuder, tept waktu dan tepat sasaran.
Untuk lebh lengkpnya silahkan download Juknis PIP Tahun 2022 dengan cara klik DISINI