Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Ganjil TP. 2022/2023
Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Ganjil TP. 2022/2023 |
Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Ganjil TP. 2022/2023 - Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id/.
2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
3. Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data EMIS:
- Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta galeri foto;
- Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;
- Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan: kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan data siswa baru.
- Modul GTK, morton untuk melengkapi seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhatf-hati dalam menetapkan tugas utama.
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp);
6. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
7. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.
8. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dfmohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
untuk download Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Ganjil TP. 2022/2023 silhkan klik DISINI