Juknis BKBA (Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi) MadrasahTahun Anggaran 2022
Juknis BKBA (Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi) MadrasahTahun Anggaran 2022 |
Juknis BKBA (Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi) MadrasahTahun Anggaran 2022 - Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:
- Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
- Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
- Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021. Selanjutnya untuk sasaran utama Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi dimulai pada tahun anggaran 2022.
Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.
Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.
2. Bantuan Afirmasi
Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Hasil Yang Diharapkan
Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.
2. Bantuan Afirmasi
Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
- Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahunan yang disusun dengan memanfaatkan aplikasi e- RKAM.
- Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah sistem evaluasi yang dilakukan madrasah atas capaian kinerjanya berdasarkan indikator-indikator yang disiapkan oleh Kemenag.
- Daftar Panjang Nominasi Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNM adalah daftar yang berisi nama madrasah yang berada di lokasi target dan memenuhi kriteria umum sehingga berpotensi sebagai calon penerima bantuan kinerja atau bantuan afirmasi.
- Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNSM adalah daftar nama madrasah yang telah masuk DPNM dan memenuhi kriteria khusus, sejumlah kuota bantuan tiap wilayah atau daerah yang siap dilakukan visitasi dan verifikasi lapangan.
Persyaratan dan Kriteria
Bentuk Bantuan
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Dana Bantuan
Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan.
Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran
- Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2022.
- Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.
Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus:
1. Kriteria Umum
Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah:
a. Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
b. Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
c. Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
d. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
e. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
- MI: 60 - 336 orang
- MTs: 60 - 480 orang
- MA: 60 - 540 orang
f. Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:
- MI: 4 orang
- MTs: 6 orang
- MA/MAK: 6 orang
2. Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi
Kriteria khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi madrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:
a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek:
- Kedisiplinan warga madrasah.
- Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
- Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.
- Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa
- Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
c. Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19
d. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
e. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
f. Tersedia data siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.
g. Tersedia data madrasah penyelenggara program inklusi.
Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.
Seleksi Madrasah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM).
- Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madrasah secara berdasarkan kriteria khusus.
- Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada dalam kelompok peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan, madrasah yang berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.
- Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus.
Pemeringkatan terhadap calon penerima bantuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
Penilaian Khusus:
Dalam keadaan tertentu, diantaranya:
- keadaan darurat,
- bencana alam,
Maka Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.
Silahkan unduh Juknis BKBA (Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi) MadrasahTahun Anggaran 2022, silahkan klik DISINI