Panduan Penyelenggaraan dan Juknis POSPENAS IX Tahun 2022

Panduan Penyelenggaraan dan Juknis POSPENAS IX Tahun 2022 - Buku panduan penyelenggaraan dan petunjuk teknis POSPENAS IX tahun 2022 ini disusun berdas

mtsdarussalam.eu.org
Panduan Penyelenggaraan dan Juknis POSPENAS IX Tahun 2022

Panduan Penyelenggaraan dan Juknis POSPENAS IX Tahun 2022 - Buku panduan penyelenggaraan dan petunjuk teknis POSPENAS IX tahun 2022 ini disusun berdasarkan hasil diskusi dan curah gagasan yang konstruktif melalui rapat koordinasi yang telah dilaksanakan yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendagri, Kemenparekraf, termasuk pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkot Surakarta dan seluruh jajaran yang terlibat didalamnya.

A. Latar Belakang

Pembinaan generasi muda dalam bidang olahraga dan seni perlu ditumbuh kembangkan agar menjadi insan yang sehat jasmani dan rohani. Santri sebagai bagian didalamnya, perlu mendapatkan porsi yang sama dengan yang lainnya. Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) adalah salah satu media untuk meningkatkan kebugaran jasmani, rohani, dan prestasi. POSPENAS diselenggarakan melalui kerjasama antar beberapa kementerian sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati.

Nota kesepahaman antara Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata yang diketahui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah upaya untuk menyelenggarakan program kegiatan dimaksud. Kementerian Agama sebagai leading sector menjadi bagian yang tak terpisahkan dan memiliki tanggung jawab professional untuk mensukseskan penyelenggaraan POSPENAS ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberi amanat untuk secara teknis menyelenggarakan event yang dimaksud.

Tujuan dari nota kesepahaman adalah: (1) Ikut membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berkualitas unggul, sportif, berdaya saing tinggi, (2) Meningkatkan budaya berolahraga dan seni yang bernuansa Islam serta apresiatif dalam rangka membina khasanah budaya bangsa, (3) Meningkatkan ukhuwah Islamiyah di kalangan santri dan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sejalan dengan tujuan diatas maka POSPENAS adalah wahana untuk mewujudkan jati diri pondok pesantren yang sebenarnya yakni berlomba-lomba dalam kebaikan mengharap ridha Allah SWT. Filosofi inilah yang mendorong santri berupaya untuk berprestasi dan berkreasi dalam olahraga dan seni dalam rangka turut mengharumkan nama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Landasan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
  6. Nota Kesepahaman antara, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2012, Nomor 0146/MENPORA/08/2012, Nomor 426-558 A Tahun 2012, Nomor 11/IX/I/NK/2012, Nomor NK.51/HM.304/MPEK/2012 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional;
  7. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama selaku Wakil Ketua I PANJATAPNAS kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-1894/Dj.I/HM.01/06/2021 Tanggal 23 Juni 2021 Perihal Mohon Kesediaan Sebagai Tuan Rumah POSPENAS IX Tahun 2022;
  8. Surat Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 450/8453/B. Kesra/2021 Tanggal 1 September 2021 Perihal: Kesediaan Menjadi Tuan Rumah POSPENAS IX Tahun 2022;
  9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Selaku Wakil Ketua I PANJATAPNAS POSPENAS Nomor SK-001/PP/ IX-1/2022 Tanggal 24 Januari 2022 Tentang Penetapan Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) IX tahun 2022.
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 669 Tahun 2022 tentang Perubahan Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional IX Tahun 2022.
  11. Surat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 450/0013384 Tanggal 24 Agustus 2022 Hal Rekomendasi Sebagai Tuan Rumah POSPENAS IX Tahun 2022.
  12. Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteran Rakyat Nomor 29 Tahun 2022 tentang Panitia Kerja Tetap Nasional Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional.

C. Tujuan

Buku Panduan penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) IX tahun 2022 ini bertujuan untuk:

  • Menjadi acuan dalam persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pertandingan dan perlombaan pada POSPENAS IX tahun 2022;
  • Menyamakan persepsi antar seluruh komponen yang berkaitan dengan penyelenggaraan POSPENAS IX tahun 2022;
  • Menjadi rujukan dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul selama penyelenggaraan POSPENAS IX tahun 2022.

D. Sasaran

Buku Panduan penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) IX tahun 2022 di Provinsi Jawa Tengah mempunyai sasaran yaitu:

  1. Para santri di bidang olahraga dan seni pada pondok pesantren peserta POSPENAS IX tahun 2022;
  2. Para pimpinan kontingen peserta POSPENAS IX tahun 2022;
  3. Para pelatih, pendamping dan manajer tim kontingen peserta POSPENAS IX tahun 2022;
  4. Para wasit, juri dan petugas lain yang berpartisipasi dalam POSPENAS IX tahun 2022;
  5. PANJATAPNAS POSPENAS dan PANJATAPDA;
  6. Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan POSPENAS IX tahun 2022.

E. Tema

Tema dalam Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) IX tahun 2022 di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah adalah :

“Gerak Santri, Bangkit Negeri”

Untuk mendownload Panduan Penyelenggaraan dan Juknis POSPENAS IX Tahun 2022, silahkan klik DISINI