Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Untuk RA/MI/MTs/MA/MAK

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, diperlukan pola baru dalam pen
mtsdarussalam.eu.org
Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Untuk RA/MI/MTs/MA/MAK

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Untuk RA/MI/MTs/MA/MAK

A. Latar Belakang

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah.

Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya tentang pengelolaan pembelajaran dan asesmen. Oleh karena itu Kementerian Agama RI menyusun Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) sebagai pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.

Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut, serta perencanaan dan pelaksanaan asesmen selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, dimana asesmen awal perlu dilakukan untuk memberikan informasi tentang pembelajaran seperti apa yang perlu dirancang oleh pendidik (asesmen formatif), kemudian dilanjutkan dengan penggunaan asesmen untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung (asesmen sumatif). Oleh karena itu, sebelum melakukan asesmen sumatif, pendidik hendaknya lebih memaksimalkan pelaksanaan asesmen formatif yang berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik.

Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk pembelajaran intrakurikuler. Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian  pembelajaran, tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran berdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen (PPA). PPA difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil ‘Alamin disampaikan dalam dokumen terpisah.

B. Sasaran Pengguna

  1. Untuk pendidik, panduan pembelajaran dan asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.
  2. Untuk kepala madrasah, panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala madrasah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah diharapkan mampu menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.
  3. Pengawas madrasah diharapkan berperan untuk mendampingi kepala madrasah. Pengawas bersama kepala madrasah mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari madrasah lain. pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala madrasah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.
  4. Sebagai bagian dari komunitas belajar, panduan ini bisa berguna untuk bahan diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dll.

C. Cara Menggunakan Panduan

Madrasah dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, madrasah, dan daerahnya. Madrasah dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

Dalam penggunaannya, dokumen ini perlu memperhatikan beberapa regulasi antara lain:

  • Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah;
  • Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah; dan
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
  • Bagi Madrasah yang memiliki Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), perlu memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah dan regulasi lain yang mendukung.

Untuk lebih detail dan lengkapnya silahkan unduh Panduan Pembelajaran Dan Asesmen Untuk RA/MI/MTs/MA/MAK, DISINI