Perbedaan EMIS dan DAPODIK

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Perbedaan EMIS dan DAPODIK

EMIS

EMIS yang merupakan suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama, saat ini tengah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan lebih handal dengan didukung oleh teknologi yang lebih mutakhir serta beberapa terobosan baru.

Pada 25 Februari 2021, EMIS yang baru merilis fungsi terkait Data Lembaga Madrasah dengan tujuan untuk melakukan tinjauan dan revisi data lembaga. EMIS telah menghadirkan branding yang baru, serta akan terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lain, diantaranya e-RKAM, Simpatika, BOS, AKSI, dan Siaga. Dikutip dari lama resmi (https://emis.kemenag.go.id).

Fungsi EMIS

EMIS dirancang sebagai sebuah terobosan dalam mengelola dan mengatur data serta informasi dalam skala besar. Aplikasi ini memungkinkan data untuk dibaca, dikelola, dianalisis, dan disajikan guna mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Data yang terkumpul di EMIS menjadi dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengambil keputusan strategis, menyusun regulasi baru, dan menyediakan layanan yang relevan.

Oleh karena itu, pelaporan EMIS menjadi elemen kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan data yang optimal. Pelaporan dan pembaruan data setiap semester memudahkan analisis informasi terbaru mengenai pendidikan di Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

DAPODIK

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah inovasi dalam sistem pendataan nasional terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional. Sistem ini dikembangkan untuk merencanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dapodik dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, yang mengatur pengelolaan data pendidikan secara sistematis. Data yang terkandung dalam Dapodik mencerminkan kondisi nyata setiap lembaga pendidikan, mulai dari status dan jumlah peserta didik, ketersediaan rombongan belajar yang memenuhi standar, hingga fasilitas dan sarana prasarana di setiap lembaga.

Data dalam Dapodik diperoleh langsung dari lembaga pendidikan, memastikan kebaruan dan akurasi datanya sesuai dengan kondisi lapangan. Ketersediaan data yang akurat, terbaru, dan representatif akan memudahkan semua pihak dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan hadirnya aplikasi Dapodik, berbagai pihak dapat merasakan sejumlah manfaat yang signifikan. Berikut adalah gambaran manfaat Dapodik bagi masing-masing pihak:

Manfaat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk PTK dan Guru Honorer:

  • Memberikan akses untuk memperoleh hak tunjangan secara tepat waktu.
  • Menyediakan platform untuk mendapatkan NUPTK yang terverifikasi dan valid.
  • Memfasilitasi pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah dengan lebih mudah.

Manfaat Dapodik bagi Peserta Didik atau Siswa:

  • Menjadi sumber valid untuk mendapatkan NISN.
  • Mempermudah akses dalam memperoleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Manfaat Data Pokok Pendidikan untuk Sekolah:
  • Mempermudah proses pengajuan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras).
  • Mendukung upaya menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.
  • Membantu proses perubahan struktur kelembagaan dengan lebih efisien.
  • Menjadi sumber valid untuk mendapatkan NPSN.

Manfaat Dapodik untuk Pemerintah:

  • Mendukung pemetaan dan penyebaran guru secara merata.
  • Memudahkan akses informasi pendidikan secara efisien dan efektif.
  • Berperan dalam mencegah tindakan kecurangan sekolah dalam pengajuan pendanaan.